Skip to content
- Ketua Unit Jaminan Mutu
- Tugas:
- Memimpin pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
- Mengembangkan kebijakan mutu di tingkat institusi atau prodi.
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumen mutu (manual mutu, SOP, formulir).
- Memimpin pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dan monitoring evaluasi (monev).
- Fungsi:
- Sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan penjaminan mutu internal.
- Mengawal peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
- Menjadi penghubung antara unit/prodi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) tingkat institusi.
- Menganalisis hasil AMI dan monev untuk rekomendasi perbaikan.
- Sekretaris Unit Jaminan Mutu
- Tugas:
- Membantu ketua UJM dalam administrasi dan dokumentasi kegiatan mutu.
- Menyusun notulen rapat, laporan evaluasi, dan surat menyurat terkait mutu.
- Mengelola arsip dokumen mutu, hasil AMI, dan monev.
- Fungsi:
- Menjamin kelancaran komunikasi internal dan eksternal unit.
- Menjadi pengelola administrasi yang akurat dan terdokumentasi.
- Mendukung perencanaan dan pelaporan kegiatan penjaminan mutu.
- Anggota Unit Jaminan Mutu
- Tugas:
- Mendukung pelaksanaan evaluasi dan audit mutu internal.
- Melaksanakan pengumpulan data dan bukti kinerja.
- Membantu penyusunan laporan evaluasi dan rekomendasi peningkatan mutu.
- Fungsi:
- Sebagai pelaksana teknis operasional kegiatan penjaminan mutu.
- Menjadi penghubung antara UJM dan unit lain dalam pengumpulan data mutu.
- Mendukung terlaksananya siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
- Tim Audit Mutu Internal (AMI)
- Tugas:
- Melaksanakan audit mutu internal sesuai jadwal dan ruang lingkup yang ditetapkan.
- Menilai kesesuaian dokumen dan pelaksanaan dengan standar mutu.
- Memberikan temuan audit dan rekomendasi perbaikan.
- Fungsi:
- Sebagai alat evaluasi independen terhadap kinerja unit.
- Menjamin objektivitas dan akuntabilitas penilaian mutu.
- Mendukung perbaikan berkelanjutan melalui siklus audit.
- Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev)
- Tugas:
- Melaksanakan monev terhadap program, kegiatan, dan capaian indikator mutu.
- Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi.
- Menyampaikan hasil monev kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
- Fungsi:
- Mengontrol pelaksanaan program agar sesuai rencana.
- Memberikan masukan untuk perbaikan kegiatan dan strategi.
- Mendukung ketercapaian target indikator kinerja utama (IKU/IKT).