Fungsi & Tugas

  1. Ketua Unit Jaminan Mutu
    • Tugas:
      • Memimpin pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
      • Mengembangkan kebijakan mutu di tingkat institusi atau prodi.
      • Mengkoordinasikan penyusunan dokumen mutu (manual mutu, SOP, formulir).
      • Memimpin pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dan monitoring evaluasi (monev).
    • Fungsi:
      • Sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan penjaminan mutu internal.
      • Mengawal peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
      • Menjadi penghubung antara unit/prodi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) tingkat institusi.
      • Menganalisis hasil AMI dan monev untuk rekomendasi perbaikan.
  2. Sekretaris Unit Jaminan Mutu
    • Tugas:
      • Membantu ketua UJM dalam administrasi dan dokumentasi kegiatan mutu.
      • Menyusun notulen rapat, laporan evaluasi, dan surat menyurat terkait mutu.
      • Mengelola arsip dokumen mutu, hasil AMI, dan monev.
    • Fungsi:
      • Menjamin kelancaran komunikasi internal dan eksternal unit.
      • Menjadi pengelola administrasi yang akurat dan terdokumentasi.
      • Mendukung perencanaan dan pelaporan kegiatan penjaminan mutu.
  3. Anggota Unit Jaminan Mutu
    • Tugas:
      • Mendukung pelaksanaan evaluasi dan audit mutu internal.
      • Melaksanakan pengumpulan data dan bukti kinerja.
      • Membantu penyusunan laporan evaluasi dan rekomendasi peningkatan mutu.
    • Fungsi:
      • Sebagai pelaksana teknis operasional kegiatan penjaminan mutu.
      • Menjadi penghubung antara UJM dan unit lain dalam pengumpulan data mutu.
      • Mendukung terlaksananya siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
  4. Tim Audit Mutu Internal (AMI)
    • Tugas:
      • Melaksanakan audit mutu internal sesuai jadwal dan ruang lingkup yang ditetapkan.
      • Menilai kesesuaian dokumen dan pelaksanaan dengan standar mutu.
      • Memberikan temuan audit dan rekomendasi perbaikan.
    • Fungsi:
      • Sebagai alat evaluasi independen terhadap kinerja unit.
      • Menjamin objektivitas dan akuntabilitas penilaian mutu.
      • Mendukung perbaikan berkelanjutan melalui siklus audit.
  5. Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev)
    • Tugas:
      • Melaksanakan monev terhadap program, kegiatan, dan capaian indikator mutu.
      • Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi.
      • Menyampaikan hasil monev kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
    • Fungsi:
      • Mengontrol pelaksanaan program agar sesuai rencana.
      • Memberikan masukan untuk perbaikan kegiatan dan strategi.
      • Mendukung ketercapaian target indikator kinerja utama (IKU/IKT).